Sosialisasi dan Pendampingan Input SiRUP Tahun 2024

Bagian PBJ – Pengumuman RUP merupakan tahap awal bagi Perangkat Daerah untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. RUP yang diumumkan diharapkan dapat segera diketahui oleh masyarakat dan pelaku usaha sehingga proses pengadaan barang/jasa pemerintah berjalan tepat waktu dan sasaran.

Sejalan dengan hal tersebut, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kudus mengadakan Sosialisasi dan Pendampingan Input SiRUP Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Rabu (20/12) di Hotel GRIPTHA Kudus. Peserta berasal dari Admin RUP pada masing-masing Perangkat Daerah se-Kabupaten Kudus.

“Pemkab Kudus melaksanakan Sosialisasi dan Pendampingan Input SiRUP Tahun 2024 yang bertujuan supaya Perangkat Daerah mempunyai kesamaan pemahaman dalam perencanaan pengadaan dan menjadi referensi bagi pelaksana perencanaan pengadaan dalam menyusun perencanaan pengadaan dan penginputan RUP pada aplikasi SiRUP. Diharapkan penginputan selesai paling lambat tanggal 31 Desember pada tahun ini” ujar Doni Tondo Setiaji, S.T.,M.M. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kudus.

Sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan oleh masing–masing Perangkat Daerah yakni menyusun Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa tahun 2024 yang meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal, dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa. Hasil Perencanaan Pengadaan dimuat dalam RUP dan diumumkan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).

Pada sosialisasi tersebut, Adi Kurniawan, S.STP. Sub Koordinator LPSE menyampaikan perbedaan integrasi SIPD dan SiRUP. Pada integrasi yang lama Data SKPD manual dimasukkan SiRUP, integrasi yang baru Data SKPD dan Sub SKPD otomatis hasil integrasi dari SIPD RI. Sebelumnya ada fitur Tarik RKA, untuk 2023 dan seterusnya muncul fitur Generate RKA yang pengaturannya dilakukan oleh Admin PPE.

“Untuk TA 2023, Tarik RKA hanya bisa dilakukan oleh SKPD. Untuk TA 2024 dan seterusnya, Generate RKA bisa dilakukan oleh SKPD dan Sub SKPD. Akun KPA di-assign hanya level SKPD. Pada integrasi baru Akun KPA di-assign hingga level Sub SKPD. Sedangkan proses lainnya tetep sama,” Tambah Adi salah satu narasumber juga pada acara tersebut. (Masta-LPSE)

Tinggalkan Komentar