Tugas Pokok Fungsi

FUNGSI

Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus merupakan Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati

TUGAS POKOK

Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus mempunyai tugas  membantu Bupati dalam pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah, pembinaan administratif Aparatur Sipil Negara perangkat daerah dan pengendalian pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, ekonomi, pembangunan dan kesejahteraan rakyat serta pelayanan administrasi