Pelatihan Pencatatan Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung pada Aplikasi SPSE

Bagian PBJ – Masih rendahnya nilai realisasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang tercatat pada aplikasi SPSE yang disebabkan karena rendahnya nilai pencatatan realisasi paket non tender non transaksional yang akan berdampak terhadap menurunnya kinerja pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kudus mengadakan Pelatihan Pencatatan Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung pada Aplikasi SPSE, Selasa (5/12) di Ruang Rapat Lt.IV Gedung Setda. Peserta berasal dari admin masing masing Perangkat Daerah.

Dalam materinya, Adi Kurniawan, S.STP Sub Koordinator Layanan Pengadaan Secara Elektronik menyampaikan tujuan kegiatan yaitu sesuai amanah Surat Edaran Kepala LKPP RI Nomor 6 Tahun 2023 Nomor 5b, Bahwa Kepala Daerah memerintahkan seluruh PA untuk mencatatkan realisasi pengadaan langsung dan penunjukan langsung dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik.

“Pelaksanaan kegiatan pada belanja APBD di OPD, baik yang dilaksanakan secara Swakelola maupun melalui Penyedia Barang/Jasa WAJIB menggunakan dan memanfaatkan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukungnya (SIRUP, AMEL dll) yang dikembangkan oleh LKPP secara penuh mulai dari perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan kontrak, pembayaran hingga serah terima hasil pekerjaan,” tambah Adi Kurniawan.

Jenis-jenis pencatatan saat ini ada 3 yaitu Pencatatan Non Tender (pengadaan langsung dan penunjukan langsung), Pencatatan Swakelola dan Pencatatan Keadaan Darurat. Sedang manfaat pencatatan tersebut pengadaan bisa terpantau dan dapat dievaluasi, meningkatnya kinerja pengadaan, realisasi pengadaan barang/jasa tercatat menyeluruh serta tercapainya target belanja PDN serta UMKM.

Diharapkan agar diikuti oleh peserta sebagai upaya untuk meningkatkan nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dan akurasi nilai realisasi belanja khususnya produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi sehingga sesuai dengan harapan. (Masta-LPSE)

Tinggalkan Komentar