Bagian Pengadaan Barang Jasa

Sosialisasi dan Pendampingan Input SiRUP Tahun 2024

Bagian PBJ – Pengumuman RUP merupakan tahap awal bagi Perangkat Daerah untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. RUP yang diumumkan diharapkan dapat segera diketahui oleh masyarakat dan pelaku usaha sehingga proses pengadaan barang/jasa pemerintah berjalan tepat waktu dan sasaran.

Sejalan dengan hal tersebut, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kudus mengadakan Sosialisasi dan Pendampingan Input SiRUP Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Rabu (20/12) di Hotel GRIPTHA Kudus. Peserta berasal dari Admin RUP pada masing-masing Perangkat Daerah se-Kabupaten Kudus.

“Pemkab Kudus melaksanakan Sosialisasi dan Pendampingan Input SiRUP Tahun 2024 yang bertujuan supaya Perangkat Daerah mempunyai kesamaan pemahaman dalam perencanaan pengadaan dan menjadi referensi bagi pelaksana perencanaan pengadaan dalam menyusun perencanaan pengadaan dan penginputan RUP pada aplikasi SiRUP. Diharapkan penginputan selesai paling lambat tanggal 31 Desember pada tahun ini” ujar Doni Tondo Setiaji, S.T.,M.M. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kudus.

Sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan oleh masing–masing Perangkat Daerah yakni menyusun Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa tahun 2024 yang meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal, dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa. Hasil Perencanaan Pengadaan dimuat dalam RUP dan diumumkan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).

Pada sosialisasi tersebut, Adi Kurniawan, S.STP. Sub Koordinator LPSE menyampaikan perbedaan integrasi SIPD dan SiRUP. Pada integrasi yang lama Data SKPD manual dimasukkan SiRUP, integrasi yang baru Data SKPD dan Sub SKPD otomatis hasil integrasi dari SIPD RI. Sebelumnya ada fitur Tarik RKA, untuk 2023 dan seterusnya muncul fitur Generate RKA yang pengaturannya dilakukan oleh Admin PPE.

“Untuk TA 2023, Tarik RKA hanya bisa dilakukan oleh SKPD. Untuk TA 2024 dan seterusnya, Generate RKA bisa dilakukan oleh SKPD dan Sub SKPD. Akun KPA di-assign hanya level SKPD. Pada integrasi baru Akun KPA di-assign hingga level Sub SKPD. Sedangkan proses lainnya tetep sama,” Tambah Adi salah satu narasumber juga pada acara tersebut. (Masta-LPSE)

Sosialisasi dan Pendampingan Input SiRUP Tahun 2024 Read More »

Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Untuk Mendukung Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus

Bagian PBJ – Sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2022 tentang percepatan P3DN dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri dicantumkan dalam spesifikasi teknis dan RUP sehingga diperlukan pemahaman yang sama terkait PDN dan TKDN dalam rangka Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Sejalan dengan hal tersebut, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kudus mengadakan Sosialisasi Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Untuk Mendukung Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Kamis (7/12) di Ruang Rapat Lt.IV Gedung Setda. Peserta berasal dari PPK, PEP masing-masing Perangkat Daerah dan Pegawai Bagian PBJ.

Tujuan kegiatan yaitu untuk memberikan pemahaman secara mendalam kepada pemangku kepentingan terkait mewujudkan pemaketan, metode pemilihan, dan cara pengadaan barang/jasa yang ideal melalui perencanaan pengadaan yang baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Menyamakan persepsi terkait PDN dan TKDN dalam rangka Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Mengalokasikan rencana belanja Produk Dalam Negeri dan Mencapai target keterisian SiRUP 100 % di awal Tahun Anggaran 2024.

“Tahapan perencanaan pengadaan barang/jasa (b/j) diantaranya identifikasi pengadaan b/j, penetapan jenis b/j, cara pengadaan, pemaketan dan konsolidasi, waktu pemanfaatan b/j, dan anggaran pengadaan,” tutur Pipin Udianto, S.T.,M.T. salah satu narasumber yang juga Sub Koordinator Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa.

Kerangka acuan kerja dalam perencanaan PBJ yaitu apa yang akan dihasilkan, mengapa dilaksanakan, siapa yang melaksanakan, kapan akan dilaksanakan, dimana dilaksanakan bagaimana kegiatan tersebut dilaksanakan dan berapa anggaran yang dibutuhkan.

“Sosialisasi ini diharapkan memberikan pemahaman yang memadai bagi Perangkat Daerah khususnya para Pejabat Pembuat Komitmen. Sehingga dapat meningkatkan kualitas pengadaan di Kabupaten Kudus,” pesan Plh. Sekretaris Daerah, Drs. Sudjatmiko Muhardi Setiyanto dalam sambutannya. (Masta-LPSE)

Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Untuk Mendukung Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Read More »

Pelatihan Pencatatan Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung pada Aplikasi SPSE

Bagian PBJ – Masih rendahnya nilai realisasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang tercatat pada aplikasi SPSE yang disebabkan karena rendahnya nilai pencatatan realisasi paket non tender non transaksional yang akan berdampak terhadap menurunnya kinerja pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kudus mengadakan Pelatihan Pencatatan Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung pada Aplikasi SPSE, Selasa (5/12) di Ruang Rapat Lt.IV Gedung Setda. Peserta berasal dari admin masing masing Perangkat Daerah.

Dalam materinya, Adi Kurniawan, S.STP Sub Koordinator Layanan Pengadaan Secara Elektronik menyampaikan tujuan kegiatan yaitu sesuai amanah Surat Edaran Kepala LKPP RI Nomor 6 Tahun 2023 Nomor 5b, Bahwa Kepala Daerah memerintahkan seluruh PA untuk mencatatkan realisasi pengadaan langsung dan penunjukan langsung dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik.

“Pelaksanaan kegiatan pada belanja APBD di OPD, baik yang dilaksanakan secara Swakelola maupun melalui Penyedia Barang/Jasa WAJIB menggunakan dan memanfaatkan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukungnya (SIRUP, AMEL dll) yang dikembangkan oleh LKPP secara penuh mulai dari perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan kontrak, pembayaran hingga serah terima hasil pekerjaan,” tambah Adi Kurniawan.

Jenis-jenis pencatatan saat ini ada 3 yaitu Pencatatan Non Tender (pengadaan langsung dan penunjukan langsung), Pencatatan Swakelola dan Pencatatan Keadaan Darurat. Sedang manfaat pencatatan tersebut pengadaan bisa terpantau dan dapat dievaluasi, meningkatnya kinerja pengadaan, realisasi pengadaan barang/jasa tercatat menyeluruh serta tercapainya target belanja PDN serta UMKM.

Diharapkan agar diikuti oleh peserta sebagai upaya untuk meningkatkan nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dan akurasi nilai realisasi belanja khususnya produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi sehingga sesuai dengan harapan. (Masta-LPSE)

Pelatihan Pencatatan Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung pada Aplikasi SPSE Read More »

DESK Rencana Umum Pengadaan (RUP) Perubahan 2023

Bagian PBJ – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kudus menyelenggarakan kegiatan Desk Input Rencana Umum Pengadaan (RUP) belanja yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun 2023 yang dilaksanakan pada 25-26 Oktober 2023 bertempat di Ruang Rapat Lt. IV Gedung A Setda Kabupaten Kudus.

Desk dilaksanakan dalam rangka tercapainya progres RUP 100%. Peserta yang diundang merupakan admin RUP pada masing – masing Perangkat Daerah.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengecekan terhadap anggaran Belanja Pengadaan, Belanja Non Pengadaan dan kesesuaian paket pekerjaan yang terumumkan. Hal Tersebut bertujuan untuk memastikan paket pekerjaan yang diinput dalam aplikasi SiRUP benar-benar sesuai dengan perencanaan pengadaan barang/jasa masing-masing OPD, dengan harapan pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa terlaksana sesuai target waktu yang direncanakan.

Pada akhir Desk, dibuatkan Berita Acara Hasil Desk, dilaporkan kepada Kepala Perangkat Daerah masing-masing untuk dapat segera ditindaklanjuti dengan batas akhir penyelesaian yang ditentukan. (AM)

DESK Rencana Umum Pengadaan (RUP) Perubahan 2023 Read More »

Kolaborasi Bagian PBJ Setda Kabupaten Kudus dan MbizMarket untuk meningkatkan Belanja Langsung melalui Toko Daring

Bagian PBJ – Mbizmarket merupakan salah satu mitra resmi dan terdaftar di Toko Daring. Sejak 2020, Mbizmarket hadir untuk menjawab tantangan dalam proses pengadaan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, Kementerian, dan Lembaga di Indonesia, sampai saat ini sudah ada 32 provinsi, 178 kabupaten/kota yang menggunakan Mbizmarket.

Pencapaian tersebut menjadikan Mbizmarket sebagai platform dengan kontribusi terbesar pada pengadaan Pemerintah Daerah yang dilakukan melalui Toko Daring.

Mbizmarket selaku Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) mitra Toko Daring terus melakukan sosialisasi pemanfaatan Toko Daring agar mempermudah bagian pengadaan barang/jasa melaksanakan pengawasan, evaluasi, pelaporan pelaksanaan secara elektronik, serta lebih akuntabilitas. “Kali ini kami sowan disini, supaya Kudus juga menjadi salah satu pemerintah daerah yang menggunakan mbizmarket,” kata Andreas Bayu Anggara, Team Leader Central Java Area Mbizmarket, ketika menjadi narasumber pada Sosialiasi dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa melalui Toko Daring-Belanja Langsung (Bela Pengadaan) Pemerintah Kabupaten Kudus di Hotel @home Kudus tanggal 26-27 Juli 2023.).

Dia mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk selalu melakukan inovasi, terutama dalam memberikan kemudahan dalam mendukung pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah dengan mengikuti dan mengakomodasi tuntutan perubahan yang terjadi. “Awalnya kenapa muncul Mbizmarket, beberapa tahun kebelakang pada tahun 2020 muncul pandemi, Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan mbizmarket untuk bisa mengalihkan belanja pengadaan yang sebelumnya dilakukan secara tatap langsung, dialihkan secara digital, mau tidak mau karena pandemi semua transaksi tidak bisa dilakukan secara tatap muka langsung, akhirnya Mbizmarket menjawab kebutuhan tersebut, jadi kami lahir untuk menjawab kebutuhan pengadaan barang/jasa khususnya di pemerintah daerah,” tambah Andreas.

Adelia Wijayanti Putri salah satu narasumber dari Team Leader Central Java Area Mbizmarket pada sesi waktu yang lain menjelaskan Alur Pendaftaran Penjual dan Alur Transaksi di Mbizmarket sebagaimana gambar di bawah.

Gambar 1. Alur Pendaftaran bagi Penjual atau Pelaku Usaha yang ingin menjual produknya melalui Mbizmarket
Gambar 1. Alur Pendaftaran bagi Penjual atau Pelaku Usaha yang ingin menjual produknya melalui Mbizmarket
Gambar 2. Tata cara bertransaksi di Mbizmarket
Gambar 2. Tata cara bertransaksi di Mbizmarket

Kolaborasi Bagian PBJ Setda Kabupaten Kudus dan MbizMarket untuk meningkatkan Belanja Langsung melalui Toko Daring Read More »

Sosialisasi Dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Toko Daring-Belanja Langsung (Bela Pengadaan)

Bagian PBJ – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kudus terus berupaya untuk melakukan optimalisasi Belanja Perangkat Daerah. Bagian PBJ bekerjasama dengan Mbizmarket mengadakan Sosialiasi dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa melalui Toko Daring-Belanja Langsung (Bela Pengadaan) Pemerintah Kabupaten Kudus di Hotel @home Kudus tanggal 26-27 Juli 2023.

Bela Pengadaan adalah aplikasi yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) melalui kerja sama dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau e-Marketplace. Bela Pengadaan menawarkan kemudahan dalam belanja pemerintah serta mendorong pertumbuhan Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Aplikasi ini khusus digunakan oleh K/L/PD untuk melakukan Pengadaan Langsung Barang/Jasa Produk Dalam Negeri melalui Usaha Mikro dan Usaha Kecil dengan nilai paling banyak Rp. 50 juta rupiah.

Saat ini terdapat 24 marketplace yang telah bergabung dalam Bela Pengadaan seperti Bhinneka, BukaPengadaan, Grab, MbizMarket, Digitalimaji dan lainnya yang menyediakan berbagai keperluan Pemerintah antara lain Angkutan, Makanan, Kurir, Alat Tulis Kantor, Souvenir dan Furniture
Sosialisasi dan Pelatihan Toko Daring difasilitasi oleh Mbizmarket selaku e-marketplace pengadaan barang/jasa dan bekerja sama dengan beberapa vendor lain. “Pelatihan diikuti peserta dari OPD yang terdiri Pejabat Pembuat Komitmen 71 orang, Bendahara 74 orang dan Pejabat Pengadaan 61 orang pada masing – masing Perangkat Daerah,” ujar Doni Tondo Setiaji, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa saat menyampaikan laporan penyelenggaran kegiatan.

Sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 Diktum Kedua Nomor 27 b dan c bahwa para Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mendorong percepatan produk dalam negeri dan/atau produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi pada masing-masing daerah untuk tayang dalam Katalog Lokal atau Toko Daring serta memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk belanja produk dalam negeri melalui Katalog Lokal atau Toko Daring.

“Dengan adanya Sosialisasi dan Pelatihan ini diharapkan seluruh Perangkat Daerah mempunyai kesamaan pemahaman dalam bertransaksi melalui Toko Daring Mbizmarket, sehingga masing-masing pihak paham dan tidak ada kesalahan dalam mengoperasikan Aplikasi Toko Daring-Bela Pengadaan. Harapan kami, setelah mengikuti sosialisasi dan pelatihan ini, Perangkat Daerah dapat segera melakukan transaksi Toko Daring melalui Mbizmarket.” tutur Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Kudus Drs. Jadmiko Muhardi Setiyanto membuka kegiatan tersebut. (Masta-LPSE)

Sosialisasi Dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Toko Daring-Belanja Langsung (Bela Pengadaan) Read More »

Konsinyering Input Rencana Umum Pengadaan pada Aplikasi SiRUP 2023

Bagian PBJ – Dalam rangka percepatan pengadaan di Pemerintahan Kabupaten Kudus, Bagian PBJ mengadakan Konsinyering Input Rencana Umum Pegadaan 2023 pada aplikasi SiRUP di Hotel The Wujil Resort & Conventions 30-31 Januari 2023.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Pasal 18 ayat (3) dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, masing – masing Perangkat Daerah diminta untuk melaksanakan proses Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, dimana hasil Perencanaan Pengadaan dimuat dalam RUP (Rencana Umum Pengadaan).

Pengumuman RUP merupakan tahap awal bagi Perangkat Daerah untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. RUP yang diumumkan agar dapat diketahui oleh masyarakat dan pelaku usaha sehingga proses pengadaan barang/jasa pemerintah berjalan tepat waktu dan manfaat.

Kegiatan Konsinyering ini bertujuan agar Perangkat Daerah mempunyai kesamaan pemahaman dalam tata cara penginputan RUP, sehingga admin paham dan tidak ada kesalahan dalam menginput program, kegiatan dan pemaketan pekerjaan pada SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) berdasarkan hasil perencanaan pengadaan. Serta dilakukan desk bagi yang telah input 100%, untuk memastikan pemaketan pekerjaan sesuai dengan jenis dan metode pengadaan sesuai dengan ketentuan.

“Harapan kami, setelah mengikuti Konsinyering ini para admin dapat segera melakukan penginputan dan pengumuman RUP melalui aplikasi SiRUP,” pesan Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Sam’ani Intakoris.

Konsinyering Input Rencana Umum Pengadaan pada Aplikasi SiRUP 2023 Read More »

Pemanfaatan Katalog Elektronik Lokal Dalam Rangka Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Bagian PBJ – PT. Primadata Solusindo bekerja sama dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kudus mengadakan sosialisasi di Hotel Griptha Kudus (11/10). Peserta sosialisasi dihadiri Perangkat Daerah Pemkab Kudus dan juga beberapa vendor atau penyedia.

Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman mengenai mandat pemerintah pusat terkait dengan penggunaan aplikasi katalog elektronik lokal dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Menyamakan persepsi dalam melaksanakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemanfaatan katalog elektronik lokal.

Tjipto Prasetyo Nugroho selaku narasumber, menyebut Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengamanatkan agar kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) meningkatkan belanja produk dalam negeri. Memperbesar porsi belanja untuk usaha kecil, mikro dan koperasi (UMK-Koperasi) serta percepatan belanja APBN/APBD melalui Katalog Elektronik.

“Dari kebijakan Presiden tersebut, diamanatkan bahwa 40 persen belanja dialokasikan untuk UMK-koperasi,” pungkas Tjipto yang juga sebagai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Madya Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Senada dengan Tjipto, Bupati Kudus dalam sambutannya menyampaikan Pemkab Kudus baru mencapai 22 persen dari 40 persen yang ditargetkan pemerintah pusat.

“Sebenarnya target kita 45 persen dari target minimal 40 persen pemerintah pusat. Sekarang ini yang ada hanya 22 sekian persen yang sudah terealisasi, ini permasalahannya apa mungkin terkait termin penyerapan anggaran yang juga belum sepenuhnya terealisasi. Harapan kami percepatan segera terealisasi,” ungkap Hartopo.

Pemanfaatan Katalog Elektronik Lokal Dalam Rangka Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Read More »

Sosialisasi Katalog Lokal bagi UMKM Kudus

Bagian PBJ – Dalam rangka meningkatkan daya saing produk lokal UMKM Kudus dan pemasaran online, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah Kabupaten Kudus mengadakan Pelatihan Srategi Branding Produk dan Pemasaran Online di Hotel @Home Kudus (22/08).

Bagian PBJ yang diwakili oleh Subkoordinator Pengelolaan LPSE diberikan kesempatan untuk mensosialisasikan katalog lokal, yang saat ini sedang digalakkan oleh Presiden RI, diantaranya meningkatkan penggunan produk dalam negeri, meningkatkan porsi UMK dan Koperasi, dan percepatan penyerapan APBN/APBD. Sejalan dengan sosialisasi tersebut Pelaku UMKM agar dapat menjadi prioritas dan diberikan peluang pada proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Aplikasi yang dikembangkan LKPP ini terbagi dalam 3 kategori seperti Katalog Nasional yang dikelola oleh LKPP, Katalog Sektoral yang dikelola oleh Kementerian, Katalog Lokal yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Katalog Lokal yang dapat diakses melalui https://e-katalog.lkpp.go.id. Saat ini terdapat 13 etalase, di antaranya Alat Tulis Kantor, Aspal, Bahan Material, Bahan Pokok, Beton Ready Mix, Hewan Ternak, Jasa Keamanan, Jasa Kebersihan, Makanan Dan Minuman, Pakaian Dinas Dan Kain Tradisional, Seragam Sekolah, Servis Kendaraan, Souvenir.

Dengan telah diumumkan katalog lokal pada masing-masing etalase, penyedia barang/jasa dapat segera mendaftarkan usahanya serta menayangkan produknya, sehingga penyedia lokal mempunyai kesempatan yang sama dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah dengan melalui metode E-Purchasing.

Diharapkan UMKM yang tergabung di katalog lokal bisa berdaya saing dengan produk impor, serta sekaligus mengembangkan usaha kecil menjadi menengah hingga menjadi besar.

Sosialisasi Katalog Lokal bagi UMKM Kudus Read More »