Desember 2023

Sosialisasi dan Pendampingan Input SiRUP Tahun 2024

Bagian PBJ – Pengumuman RUP merupakan tahap awal bagi Perangkat Daerah untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. RUP yang diumumkan diharapkan dapat segera diketahui oleh masyarakat dan pelaku usaha sehingga proses pengadaan barang/jasa pemerintah berjalan tepat waktu dan sasaran.

Sejalan dengan hal tersebut, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kudus mengadakan Sosialisasi dan Pendampingan Input SiRUP Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Rabu (20/12) di Hotel GRIPTHA Kudus. Peserta berasal dari Admin RUP pada masing-masing Perangkat Daerah se-Kabupaten Kudus.

“Pemkab Kudus melaksanakan Sosialisasi dan Pendampingan Input SiRUP Tahun 2024 yang bertujuan supaya Perangkat Daerah mempunyai kesamaan pemahaman dalam perencanaan pengadaan dan menjadi referensi bagi pelaksana perencanaan pengadaan dalam menyusun perencanaan pengadaan dan penginputan RUP pada aplikasi SiRUP. Diharapkan penginputan selesai paling lambat tanggal 31 Desember pada tahun ini” ujar Doni Tondo Setiaji, S.T.,M.M. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kudus.

Sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan oleh masing–masing Perangkat Daerah yakni menyusun Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa tahun 2024 yang meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal, dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa. Hasil Perencanaan Pengadaan dimuat dalam RUP dan diumumkan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).

Pada sosialisasi tersebut, Adi Kurniawan, S.STP. Sub Koordinator LPSE menyampaikan perbedaan integrasi SIPD dan SiRUP. Pada integrasi yang lama Data SKPD manual dimasukkan SiRUP, integrasi yang baru Data SKPD dan Sub SKPD otomatis hasil integrasi dari SIPD RI. Sebelumnya ada fitur Tarik RKA, untuk 2023 dan seterusnya muncul fitur Generate RKA yang pengaturannya dilakukan oleh Admin PPE.

“Untuk TA 2023, Tarik RKA hanya bisa dilakukan oleh SKPD. Untuk TA 2024 dan seterusnya, Generate RKA bisa dilakukan oleh SKPD dan Sub SKPD. Akun KPA di-assign hanya level SKPD. Pada integrasi baru Akun KPA di-assign hingga level Sub SKPD. Sedangkan proses lainnya tetep sama,” Tambah Adi salah satu narasumber juga pada acara tersebut. (Masta-LPSE)

Sosialisasi dan Pendampingan Input SiRUP Tahun 2024 Read More »

Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Untuk Mendukung Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus

Bagian PBJ – Sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2022 tentang percepatan P3DN dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri dicantumkan dalam spesifikasi teknis dan RUP sehingga diperlukan pemahaman yang sama terkait PDN dan TKDN dalam rangka Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Sejalan dengan hal tersebut, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kudus mengadakan Sosialisasi Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Untuk Mendukung Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Kamis (7/12) di Ruang Rapat Lt.IV Gedung Setda. Peserta berasal dari PPK, PEP masing-masing Perangkat Daerah dan Pegawai Bagian PBJ.

Tujuan kegiatan yaitu untuk memberikan pemahaman secara mendalam kepada pemangku kepentingan terkait mewujudkan pemaketan, metode pemilihan, dan cara pengadaan barang/jasa yang ideal melalui perencanaan pengadaan yang baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Menyamakan persepsi terkait PDN dan TKDN dalam rangka Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Mengalokasikan rencana belanja Produk Dalam Negeri dan Mencapai target keterisian SiRUP 100 % di awal Tahun Anggaran 2024.

“Tahapan perencanaan pengadaan barang/jasa (b/j) diantaranya identifikasi pengadaan b/j, penetapan jenis b/j, cara pengadaan, pemaketan dan konsolidasi, waktu pemanfaatan b/j, dan anggaran pengadaan,” tutur Pipin Udianto, S.T.,M.T. salah satu narasumber yang juga Sub Koordinator Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa.

Kerangka acuan kerja dalam perencanaan PBJ yaitu apa yang akan dihasilkan, mengapa dilaksanakan, siapa yang melaksanakan, kapan akan dilaksanakan, dimana dilaksanakan bagaimana kegiatan tersebut dilaksanakan dan berapa anggaran yang dibutuhkan.

“Sosialisasi ini diharapkan memberikan pemahaman yang memadai bagi Perangkat Daerah khususnya para Pejabat Pembuat Komitmen. Sehingga dapat meningkatkan kualitas pengadaan di Kabupaten Kudus,” pesan Plh. Sekretaris Daerah, Drs. Sudjatmiko Muhardi Setiyanto dalam sambutannya. (Masta-LPSE)

Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Untuk Mendukung Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Read More »

Pelatihan Pencatatan Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung pada Aplikasi SPSE

Bagian PBJ – Masih rendahnya nilai realisasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang tercatat pada aplikasi SPSE yang disebabkan karena rendahnya nilai pencatatan realisasi paket non tender non transaksional yang akan berdampak terhadap menurunnya kinerja pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kudus mengadakan Pelatihan Pencatatan Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung pada Aplikasi SPSE, Selasa (5/12) di Ruang Rapat Lt.IV Gedung Setda. Peserta berasal dari admin masing masing Perangkat Daerah.

Dalam materinya, Adi Kurniawan, S.STP Sub Koordinator Layanan Pengadaan Secara Elektronik menyampaikan tujuan kegiatan yaitu sesuai amanah Surat Edaran Kepala LKPP RI Nomor 6 Tahun 2023 Nomor 5b, Bahwa Kepala Daerah memerintahkan seluruh PA untuk mencatatkan realisasi pengadaan langsung dan penunjukan langsung dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik.

“Pelaksanaan kegiatan pada belanja APBD di OPD, baik yang dilaksanakan secara Swakelola maupun melalui Penyedia Barang/Jasa WAJIB menggunakan dan memanfaatkan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukungnya (SIRUP, AMEL dll) yang dikembangkan oleh LKPP secara penuh mulai dari perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan kontrak, pembayaran hingga serah terima hasil pekerjaan,” tambah Adi Kurniawan.

Jenis-jenis pencatatan saat ini ada 3 yaitu Pencatatan Non Tender (pengadaan langsung dan penunjukan langsung), Pencatatan Swakelola dan Pencatatan Keadaan Darurat. Sedang manfaat pencatatan tersebut pengadaan bisa terpantau dan dapat dievaluasi, meningkatnya kinerja pengadaan, realisasi pengadaan barang/jasa tercatat menyeluruh serta tercapainya target belanja PDN serta UMKM.

Diharapkan agar diikuti oleh peserta sebagai upaya untuk meningkatkan nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dan akurasi nilai realisasi belanja khususnya produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi sehingga sesuai dengan harapan. (Masta-LPSE)

Pelatihan Pencatatan Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung pada Aplikasi SPSE Read More »